Beranda » Pemerintahan » Uang Makan Guru Kemenag Di Madrasah Swasta Tetap Diberikan

Uang Makan Guru Kemenag Di Madrasah Swasta Tetap Diberikan

jumanto.com – Apakah guru yang bekerja di madrasah swasta dapat uang makan? Pertanyaan ini muncul saat ada aturan baru terkait pembayaran uang makan PNS.

Guru Kemenag pada Madrasah Swasta tidak diberikan uang makan dan gaji 13? Kata siapa?

Kata orang Kantor Kemenag Kabupaten/Kota?

Atau kata orang Kanwil Kemenag?

Eits, jangan salah.

Guru PNS Kementerian Agama yang “diperbantukan” untuk mengajar di Madrasah Swasta tetap berhak atas Uang Makan PNS dan Gaji 13.

Ini Penjelasannya

Terbitnya PMK Nomor 72/PMK.05/2016 telah menggegerkan para pegawai Kemenag, terutama para guru yang selama ini mengajar di Madrasah Swasta, karena memang ditugaskan untuk mengajar di sana.

Ditambah lagi banyak blog yang menuliskan bahwa dengan terbitnya PMK tersebut, uang makan PNS Guru Kemenag tidak lagi dibayarkan karena mereka diperbantukan di Madrasah Swasta.

Kemudian terbit juga PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji 13 yang mengatakan PNS diperbantukan di luar Instansi Pemerintah tidak diberikan Gaji 13.

Geger lagi karena menganggap Guru PNS Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta tidak dapat gaji 13 juga.

Baca juga: Syarat Menjadi Bendahara.

Tidak Tepat Menganggap Guru Mengajar di Madrasah Tidak Dapat Uang Makan

Ternyata orang-orang yang mengatakan bahwa guru-guru tersebut tidak mendapatkan uang makan dan gaji adalah salah besar.

Kurang memahami peraturan dan definisi yang ada di peraturan.

Mereka yang mengatakan guru-guru tidak lagi diberikan uang makan beralasan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa uang makan tidak diberikan kepada pegawai ASN dengan ketentuan:

  1. tidak hadir kerja;
  2. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
  3. sedang melaksanakan cuti;
  4. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
  5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Di poin 5 disebutkan, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang “diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah“.

Lalu mereka menganggap Guru yang bekerja di Madrasah Swasta adalah guru yang diperbantukan atau dipekerjakan.

Padahal itu salah. Untuk pemahaman yang benar, kita harus kembali kepada peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Tugas Dan Fungsi Bendahara.

Definisi Diperbantukan dan Dipekerjakan Pada Instansi Lain

Mari kita buka lagi PP 63 Tahun 2009 dan PP 9 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.

Di PP tersebut dengan jelas telah disebutkan definisi dari PNS Diperbantukan dan PNS Dipekerjakan.

PNS Diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang pembinaan kepegawaian, gaji, dan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Sedangkan PNS Dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang pembinaan kepegawaian dan gajinya dibebankan pada instansi induknya, sedangkan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada instansi penerima.

Jadi, perbedaan antara Diperbantukan dan Dipekerjakan adalah, Jika diperbantukan, semuanya diserahkan kepada instansi yang menerima perbantuan, sedangkan dipekerjakan, hanya tunjangan saja yang dibebankan kepada insantasi penerima.

Lebih lengkap contohnya bisa dilihat di Perjalanan Dinas Dalam Kota Dapat Uang Makan.

Pertanyaannya: Apakah Guru-guru Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta masuk kategori Diperbantukan atau Dipekerjakan?

Pertama-tama, kita lihat dulu, gaji guru tersebut dibayarkan oleh siapa? Lalu urusan kepegawainnya diurus siapa? Tunjangan Anak, Tunjangan Istri/Suami, Tunjangan Beras, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Tenaga Kependidikan dan tunjangan lain dibayarkan oleh siapa?

Jika gaji, kepegawaian, dan tunjangan semua diurus oleh Kantor Kemenag, maka mereka bukanlah pegawai diperbantukan maupun dipekerjakan.

Jika gaji, kepegawaian, dan tunjangan diurus oleh madrasah swasta, baru dia PNS diperbantukan.

Dan jika kepegawaian serta gaji diurus oleh Kantor Kemenag, dan Tunjangan-tunjangan dibayar oleh Madrasah Swasta, baru dia memenuhi PNS dipekerjakan.

Guru PNS Kemenag yang mengajar di Madrasah Swasta yang tidak memenuhi kriteria diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah, maka kepadanya tetap dibayarkan uang makan dan juga Gaji 13 tentunya, sesuai dengan haknya.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Surat Nomor S-712/MK.02/2016 tentang Penjelasan atas Gaji ke-13 dan Uang Makan bagi Guru PNS yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Baca juga: Gaji TNI Per Bulan.

Surat ini menjawab Surat Menteri Agama Nomor B-169/MA/KU.00/06/2016 tanggal 24 Juni 2016 perihal Permohonan Penjelasan.

penjelasan uang makan guru kemenag yang bekerja di madrasah swasta
penjelasan uang makan guru kemenag yang bekerja di madrasah swasta

Pada intinya Surat tersebut menegaskan bahwa jika Gaji dan Tunjangan Guru-guru yang mengajar di Madrasa Swasta selama ini dibayarkan oleh APBN melalui Kantor Kemenag, mereka tetap berhak atas uang makan dan gaji ke 13.

Selain itu, Status Diperbantukan atau Dipekerjakan juga harus didukung dengan SK. Selama tidak ada SK Diperbantukan/Dipekerjakan, maka statusnya tidak Diperbantukan/Dipekerjakan.

Baca juga: Gaji Polisi Per Bulan.

Guru Kemenag Diperbantukan Di Dinas Pendidikan

Biasanya banyak guru agama yang diperbantukan pada sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan setempat. Lalu, apakah mereka juga berhak atas uang makan, sedangkan di Dinas Pendidikan tidak diberikan uang makan?

Jawabannya Ya

Ya, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) di atas, PNS yang tidak diberikan uang makan hanya PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah, sedangkan Dinas Pendidikan masih merupakan Instansi Pemerintah, yaitu Instansi Pemerintah Daerah.

Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) yang isinya:

“Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah ternpat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan”.

Dilanjutkan dengan Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:

Dalam hal Uang Makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau instansi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, Uang Makan dibayarkan oleh Satker induknya“.

Baca juga: Miris, Ini Gaji Guru Honorer.

Kesimpulan

Dengan demikian, Guru PNS Kemenag yang diperbantukan pada Dinas Pendidikan yang tidak menerima uang makan dari Dinas Pendidikan, tetap diberikan Uang Makan oleh Satker Induknya (Kementerian Agama).

Demikian penjelasan singkat saya, kurang lebihnya mohon maaf. Jika ada salah mohon dikoreksi. Mudah-mudahan dengan adanya ini, menjadi jelas nasib Uang Makan dan Gaji 13 bagi Guru PNS Kemenag yang ditugaskan untuk mengajar di Madrasah Swasta. Selamat mengabdi untuk bangsa. Ikhlas Beramal. Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik?