Beranda » Pemerintahan » 5 Tugas Dan Fungsi Bendahara Pengeluaran Berdasarkan Peraturan

5 Tugas Dan Fungsi Bendahara Pengeluaran Berdasarkan Peraturan

5 Tugas Bendahara Pengeluaran Berdasarkan Peraturan Perundangan

jumanto.com – Uraian Tugas Dan Fungsi Bendahara Pengeluaran. Bendahara pengeluaran adalah salah satu pejabat perbendaharaan yang disebutkan di dalam peraturan perundang-undangan, sebagai wajib pungut atau potong pajak dan tupoksi lainnya.

Pejabat perbendaharaan negara adalah orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang ada pada setiap K/L sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Pejabat perbendahaarn terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Peraturan Terkait Dengan Bendahara

Untuk menambah ilmu, bisa baca peraturan di bawah ini:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  5. Perpres Nomor 7/2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
  6. PMK Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
  7. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  8. PMK Nomor 162/PMK.05/2013 jo. PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Gaji Polisi Per Bulan.

Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

Bendahara di Kantor terdiri atas dua macam:

  • Bendahara Penerimaan.
  • Bendahara Pengeluaran.

Yang pasti ada di setiap Satker adalah Bendahara Pengeluaran.

Bendahara pengeluaran bisa dibantu oleh satu atau beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Bendahara tidak boleh merangkap sebagai PPK, PPSPM, atau KPA.

Pengangkatan bendahara tidak terikat dengan Tahun Anggaran.

Baca juga: Gaji TNI Per Bulan.

Apa Itu Bendahara Pengeluaran?

Sesuai peraturan perundang-undangan, definisi dari Bendahara Pengeluaran sebagai berikut:

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkanuang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Baca juga: Punya NPWP Tidak Lapor SPT?.

Siapa Yang Mengangkat Bendahara Pengeluaran?

Pada pasal 22 PP 45 Tahun 2013 disebutkan:

  • Menteri/Pimpinan Lembaga Dapat Mengangkat Bendahara Pengeluaran.
  • Kewenangan pengangkatan tersebut dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja (Kepala Kantor).

Tambahan, di PMK Nomor 190/PMK.05/2012, ada keterangan lebih lengkap sebagai berikut:

  • Pengangkatan bendahara pengeluaran ditetapkan dengan SK (Surat Keputusan).
  • Kepala Satker menyampaikan SK pengangkatan tersebut serta spesimen tanda tangan kepada PPSPM dan PPK.
  • Bendahara pengeluaran bisa 1 DIPA 1 Bendahara, atau beberapa DIPA satu Bendahara Pengeluaran.

Kesimpulannya, dalam praktik: Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Kepala Kantor / Kepala Satker.

Baca: Syarat Jadi Bendahara Pengeluaran.

Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran

Dari definisi Bendahara Pengeluaran di atas, kita dapat melihat bahwa tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran adalah:

Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara

1. Menerima uang

Uang yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran di antaranya berasal dari:

  • uang persediaan.
  • uang SPM LS Bendahara.
  • uang pungutan pajak.
  • uang penerimaan negara bukan pajak, jika tidak ada Bendahara Penerimaan.
  • uang pengembalian lainnya.

2. Menyimpan uang

Setelah uang diterima, maka uang akan disimpan oleh Bendahara.

Uang ada yang disimpan di brankas ada ada juga yang di rekening bank.

Rekening bank yang digunakan adalah rekening bank yang sudah didaftarkan ke KPPN untuk pengelola APBN.

Jadi bukan rekening pribadi.

3. Membayarkan uang

Bendahara melakukan pembayaran setelah menguji perintah pembayaran dari PPK.

Jika tidak ada perintah bayar dari PPK, tidak boleh membayar.

Setelah diuji dan sesuai, barulah dibayarkan oleh bendahara.

4. Menatausahakan uang

Uang yang ada di bendahara harus ditatausahakan dengan tertib.

Uang keluar masuk harus dicatat dengan jelas.

Saat ini sudah ada sistem atau aplikasi untuk membukukan transaksi bendahara.

5. Mempertanggungjawabkan uang

Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Jika ada uang hilang, maka menjadi tanggung jawabnya.

Bendahara juga wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada KPPN setiap bulannya.

Tugas Kebendaharaan

Pada pasal 24 PMK 190/2012, disebutkan: Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi:

  • Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran;
  • Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.

Adapun tugas kebendaharaan dimaksud adalah:

  • menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
  • melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  • menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  • melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  • menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  • mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
  • menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

Tanggung Jawab

Bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional kepada Bendahara Umum Negara.

Oleh karena itu, setiap bulan wajib menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN, paling lambat tanggal 10.

Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, misal ada ketekoran kas, maka dia tanggung jawab mengganti.

Pemeriksan Kas

Untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, maka tiap bulan dilakukan Pemeriksaan Kas.

Pemeriksaan kas bulanan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasilnya dituangkan dalah Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh Bendahara dan juga PPK/KPA.

Video Pembelajaran Tupoksi Bendahara

Untuk memperdalam materi, silakan lihat video materi di KLC Kemenkeu atau video Youtube berikut ini:

Kesimpulan

Tupoksi dari Bendahara pengeluran pada intinya menyangkut 5 hal: menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang.

Bendahara di manapun, termasuk Bendahara OSIS, BOS sekolah, kelas, tugas utamanya pasti seperti ini.

Agar pelaksanaan tugasnya benar, maka SOP harus dibuat dan dijalankan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian materi Tugas Dan Fungsi Bendahara Pengeluaran yang saya baca dari peraturan perundang-undangan dan juga Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran. Baca juga: Kapan Gaji PNS Naik?