Beranda » Pemerintahan » Tugas Belajar PNS Atau Kuliah Biaya Sendiri, Enakan Mana?

Tugas Belajar PNS Atau Kuliah Biaya Sendiri, Enakan Mana?

Jumanto – Tugas belajar PNS adalah posisi pegawai negeri sipil yang melanjutkan pendidikan tanpa harus bekerja di kantor. Jadi, PNS murni belajar, tidak dalam posisi bekerja. 100% dibebaskan dari pekerjaan kantor. Hal ini berbeda dengan PNS yang kuliah dengan biaya sendiri sambil bekerja, dengan istilah ijin atau izin belajar.

Setiap PNS untuk mengembangkan kompetensinya, bisa memilih dua cara ini dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Apakah dia mau pilih jalur tugas belajar PNS, atau lewat jalur ijin belajar.

Jika kuliah tugas belajar, biasanya kuliahnya gratis, karena bentuknya berupa beasiswa, berbeda dengan ijin belajar yang harus menggunakan biaya sendiri.

Lalu, Lebih Enak Mana, Tugas Belajar PNS dengan Ijin Belajar dan Kuliah Biaya Sendiri?

PNS Kuliah Tugas Belajar? Enak Gak Sih?

Bagi kalian seorang PNS pastinya sudah sangat familiar dengan istilah ini.

Mungkin kalian malah pernah menjalani PNS tugas belajar.

Kawan-kawan saya pun banyak sekali yang melanjutkan pendidikannya dengan status tugas belajar, termasuk tugas belajar di PKN STAN dan kampus lainnya, dalam dan luar negeri.

Baca: Pengalaman Kuliah Di Luar Negeri.

Enaknya tugas belajar ya kuliahnya gratis, beasiswa, selain itu juga kita dibebaskan dari penugasan-penugasan di kantor.

Fokus kita cuma kuliah, gak mikir kerjaan kantor lagi. Enak kan?

Setelah lulus kuliah, gak usah capek-capek belajar untuk ikut ujian penyetaraan ijazah, karena begitu lulus ijazahnya langsung diakui secara kedinasan.

Jika dilihat dari sudut pandang itu memang enak.

Siapa sih yang gak mau kuliah gratis? Gak usah kerja di kantor pula. Gaji tetap dibayarkan.

Tapi, jika mempertimbangkan lebih lanjut, sebenarnya ada juga gak enaknya menjadi mahasiswa dengan status tugas belajar.

Itulah mengapa saya sendiri kurang berminat menjadi mahasiswa dengan status tugas belajar, mempertimbangan beberapa hal.

Saya kemudian memutuskan untuk kuliah izin belajar dengan biaya sendiri di Universitas Terbuka.

Tidak Enaknya Tugas Belajar PNS, Dari Gaji Yang Dipotong Hingga Jauh dari Keluarga

perbandingan antara tugas belajar dan ijin belajar pns
pengalaman ijin belajar pns di UT

Berikut ini beberapa alasan mengapa saya enggan kuliah dengan status tugas belajar:

1. Tugas belajar PNS: penghasilan berkurang, beberapa komponen gaji dipotong/gak dibayarkan

Alasan pertama saya gak mengambil tugas belajar adalah terkait penghasilan. Saat seorang PNS menjadi mahasiswa dengan status tugas belajar, penghasilan PNS tersebut akan berkurang karena ada beberapa komponen penghasilan PNS yang dipotong atau tidak diberikan kepada PNS tugas belajar.

Rasanya buat saya cukup berat jika penghasilan saya harus dipotong, mengingat saat ini masih punya cicilan di bank dan juga harus menghidupi istri dan anak.

Bagi PNS yang masih single mungkin sama sekali gak masalah, apa lagi kalau gak ada cicilan pihak ketiga. Saat pertama kali bekerja dulu, saya masih semangat banget buat menempuh pendidikan yang lebih tinggi lewat jalur beasiswa/tugas belajar, tapi setelah menikah banyak hal yang harus saya pertimbangkan.

Dan lagi-lagi, pertimbangan pertama adalah masalah penghasilan yang dipotong. Adapun komponen penghasilan PNS yang dipotong/gak diterima lagi oleh PNS yang tugas belajar adalah:

a. Uang Makan

Sesuai dengan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Pegawai ASN, uang makan hanya diberikan kepada Pegawai ASN yang hadir kerja di hari kerja. Mahasiswa tugas belajar tentu saja tidak dihitung hadir kerja.

Baca Juga: Uang Makan bagi PNS yang Mendapatkan Transport dalam Kota

Selain itu, di PMK tersebut disebutkan dengan jelas bahwa uang makan tidak diberikan kepada pegawai ASN/PNS yang sedang menjalani tugas belajar.

Bagi PNS yang menjalani tugas belajar, harus siap-siap kehilangan uang makannya sebesar Rp35.000,- per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000,- per hari untuk Golongan III, dan Rp41.000,- per hari untuk Golongan IV.

Jika dihitung per bulan dengan rata-rata 20 hari kerja, maka saya bakalan kehilangan uang makan sebesar Rp700.000,- per bulan jika menjadi PNS Tugas Belajar. Lumayan juga kan?

b. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PNS yang sedang menjalani tugas belajar, tunjangan kinerjanya gak dibayarkan 100%. Ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi PNS tugas belajar berbeda-beda antara kementerian/lembaga yang satu dengan kemeterian/lembaga yang lain.

Ada kementerian yang hanya membayarkan tunjangan kinerjanya sebesar 80% dari tukin yang selama ini di terima, ada yang membayarkannya cuma 50% dari tukin yang selama ini diterima, ada juga yang tukinnya disetarakan dengan grade jabatan fungsional umum.

Di instansi tempat saya bekerja saat ini, PNS tugas belajar hanya dibayarkan tukinnya 80%. Jika tukin saya Rp2.850.000,- per bulan, maka tiap bulannya harus dipotong 20% x Rp2.850.000,- = Rp570.000,-.

c. Tunjangan Jabatan Fungsional

Sesuai dengan Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, seorang PNS yang menjalani tugas belajar, apabila ia menduduki jabatan fungsional, maka ia tidak diberikan tunjangan jabatan fungsional lagi.

Ketentuan ini berlaku apabila PNS menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Jika tugas belajarnya 6 bulan atau kurang, maka tetap diberikan tunjangan fungsional.

Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan, penghentian pembayaran tunjangan fungsional dilakukan pada bulan ke tujuh ia menjalani tugas belajar.

Tunjangan fungsional dibayarkan kembali saat PNS tersebut selesai tugas belajar dan diangkat kembali pada jabatan fungsional berkenaan dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.

d. Honor

Saat PNS menjalani tugas belajar, honor-honor yang diterima oleh PNS setiap bulannya, seperti honor pejabat pengadaan, honor PPSPM, honor PPK, honor KPA, honor pengelola SAI, honor bendahara pengeluaran, honor staf pengelola keuangan, dan honor-honor bulanan lainnya juga gak diberikan.

Honor-honor tersebut diberikan karena PNS menjalankan tugas-tugas tertentu tiap bulannya, dan saat menjalani tugas belajar semua tugas tersebut dilepas sehingga honor tidak diberikan lagi.

Melihat beberapa komponen penghasilan yang dipotong/gak dibayarkan di atas, jika saya hitung tiap bulannya penghasilan saya harus terpotong lebih dari 2 juta, sehingga saya putuskan lebih baik kuliah ijin belajar saja, dengan biaya sendiri tentunya.

2. Penempatan Ulang setelah lulus kuliah

Pertimbangan saya yang kedua mengapa saya enggan mengikuti program beasiswa tugas belajar adalah terkait penempatan setelah selesai tugas belajar.

PNS yang menjalani tugas belajar, setelah selesai, akan ditempatkan ulang, lain dengan tempat ia bertugas sebelumnya.

Di Instansi saya bekerja saat ini, sangat jarang saya jumpai PNS tugas belajar yang ditugaskan di tempat sebelumnya ia bekerja setelah ia selesai tugas belajar. Bahkan, kakak-kakak kelas saya sebelumnya, setelah lulus D-IV STAN, ditugaskan di perwakilan-perwakilan madya di luar jawa semua.

3. Jauh dari Keluarga

Pertimbangan keluarga juga tidak bisa saya kesampingkan. Apalagi saat sudah mempunyai momongan. Untuk berpisah dengan anak dan istri, rasanya berat.

Jika saya menjalani tugas belajar, maka mau tak mau harus berpisah dengan keluarga, meskipun bisa saja pulang sebulan sekali atau dua minggu sekali, tetap saja rasanya cukup berat.

Jauh dari keluarga juga akan menambah beban pengeluaran bulanan. Seperti banyak dikatakan orang “Dua Dapur tetap lebih besar daripada Satu Dapur”. Belum ditambah ongkos untuk pulang sebulan sekali atau dua minggu sekali.

Sebenarnya, bisa saja membawa anak istri ke tempat kuliah. Tapi, lagi-lagi biaya bulanan makin bertambah karena harus menyiapkan kontrakan dan sebagainya. Belum lagi, sayang juga meninggalkan rumah yang ada di sini, takut gak terawat, jadinya malah rusak begitu selesai tugas belajar.

Pertimbangan selanjutnya, menyaksikan pertumbuhan anak dari kecil sampai besar adalah kebahagiaan tersendiri buat saya. Jangan sampai saya melewatkan kesempatan tumbuh kembang si kecil, meskipun itu untuk tujuan belajar.

Keseharian menghabiskan waktu dengan si kecil tidak akan pernah terulang kembali dalam masa hidup anda. Yah, hidup itu pilihan, dan saya memilih untuk terus bersama keluarga, menyaksikan perkembangan mereka.

Mempertimbangan beberapa hal di atas, akhirnya saya memutuskan untuk tidak mengambil beasiswa tugas belajar. Dan waktu itu, saya putuskan, saya mengambil kuliah di UT saja, yang memiliki waktu kuliah yang fleksibel dan biaya yang murah.

Alhamdulillah Juli 2015 lalu, saya telah menyelesaikan S1 Akuntansi saya. Saya pun sudah lulus Ijian Penyesuaian dan Ijazah S1 saya sudah diakui secara kedinasan.

Terakhir, Tugas Belajar atau Ijin Belajar dengan biaya sendiri adalah pilihan hidup. Mau pilih yang mana? Selamat belajar. Baca juga: Pengalaman ikut USM STIS.