Beranda » Pemerintahan » Ada SIM Sementara Selain STNK, Alangkah Amburadulnya Negeri Ini

Ada SIM Sementara Selain STNK, Alangkah Amburadulnya Negeri Ini

Jumanto.Com – Saya langsung ngakak saat mendengar Kasubag Umum bilang sama saya, “saya habis bikin SIM Sementara di Polresta Bandar Lampung”. Suer, saya  ngakak, denger istilah SIM Sementara, yang ternyata wujudnya berupa selembar kertas putih dengan foto pemilik di sebelah kanan lalu tercetak dengan tinta tebal di sebelah tengah atas,”Tanda Bukti SIM Sementara”.

Saya kira itu cuma bercanda, eh ternyata beneran, karena saya langsung ditunjukin contoh SIM Sementara punya Kasubag Umum yang sudah jadi. Beliau bikin SIM A dan SIM C Sementara di Polrestabes Kota Bandar Lampung.

Waah, alangkah amburadulnya negeri ini. Setelah sebelumnya ada KTP Sementara yang masa berlakunya cuma 6 bulan, lalu ada buku nikah sementara, BPKB Sementara, plat motor habis, eh sekarang ada SIM Sementara di tahun 2017.

Alasannya klasik, blangko habis.

Kenapa blangko SIM habis? Kenapa blangko sim kosong? Kenapa blangko KTP sampai sekarang gak pernah ada? Kenapa plat motor saya sampai sekarang gak keluar? Apakah negara ini seamburadul itu?

Alangkah lucu negeri ini, di saat uang APBN mengucur ke kantor pemerintahan, terlalu banyak yang masuk ke kantong, sementara barang-barang kebutuhan publik diabaikan.

Selambat itukah pengadaan barang dan jasa? Atau negara ini lagi bangkrut karena dana terkuras untuk dana infrastruktur?

Contoh Tanda Terima SIM Sementara

Setelah saya foto Tanda Bukti SIM Sementara milik Kasubag Umum dan saya perhatikan baik-baik, saya gak menemukan masa belaku SIM Sementara ini. Belum ada informasi juga mengenai kapan blangko SIM ada dan SIM Sementara ini bisa ditukarkan dengan SIM beneran.

Baca juga: Biaya Bayar Pajak Motor.

Informasi yang tertera di SIM Sementara Bandar Lampung isinya kurang lebih:

  • KOP SIM (Lambang Polri)
  • Nomor Registrasi.
  • Status Bayar.
  • Tanggal Registrasi.
  • Golongan SIM.
  • Tanggal Bayar.
  • Data Pribadi berupa: NIK, Nomor SIM, Nama, Jenis Kelamin, Golongan Darah, Agama, Tinggi, Tempat Tanggal Lahir, Alamat, Nomor Telepon.
  • Foto pemilik SIM.
  • Tanda tangan Kapolresta.
contoh tanda terima sim sementara berlaku sampai kapan
contoh tanda terima sim sementara berlaku sampai kapan

Masa Berlaku SIM Sementara Sampai Kapan?

Berdasarkan informasi simpang siur yang saya dapat, SIM Sementara ini dapat ditukarkan dengan SIM yang seharusnya setelah ada blangko nanti.

Cuma saya belum dapat info juga kapan resminya blangko ini ada, sama seperti informasi kapan blangko e-KTP di kabupaten Pesawaran ada karena sampai saat ini saya belum punya e-KTP.

SIM Sementara ini ternyata gak cuma ada Lampung. Saya baca berita di Jawa Tengah, Kebumen, Jogja, Pasuruan dan masih banyak kota lainnya yang kehabisa blangko SIM dan menerbitkan SIM Sementara.

Sim Sementara 2017 sepertinya memang menjadi permasalahan nasional, sama seperti kasus BPKB Sementara dan Plat Motor yang tiada ujungnya.

SIM Sementara ini juga tentunya menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Misalkan saja para tukang ojek yang mau daftar Gojek, apakah bisa SIM Sementara buat daftar Gojek.

SIM Sementara, KTP Sementara, BPKB Sementara, Buku Nikah Habis Blangko, Plat Motor Habis, dan permasalahan blangko habis lainnya adalah bukti betapa amburadulnya negeri ini.

So, sampai kapan SIM Sementara dan Surat Sementara lainnya akan berakhir? Baca Juga: Berapa Sih Biaya Pembuatan E-KTP?