Beranda » Tekno » Wow, Ini Sanksi Jika Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Ngeri Juga Ya?

Wow, Ini Sanksi Jika Tidak Registrasi Kartu Prabayar, Ngeri Juga Ya?

Jumanto.Com – Sudah registrasi ulang kartu prabayar belum? Buruan deh registrasi ulang kartu prabayar kalian sebelum kalian dapat sanksi tidak registrasi kartu prabayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Registrasi kartu prabayar memang diwajibkan oleh pemerintah baik untuk pelanggan kartu prabayar baru maupun untuk kartu prabayar lama.

Jika kalian pakai kartu Tri, silakan baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tri berdasarkan pengalaman saya.

Registrasi kartu prabayar baru dan registrasi ulang kartu prabayar lama gak susah cuma butuh data Nomor KK sama NIK doang, jadi gak sampai semenit pun kita bisa registrasi kartu prabayar tanpa kendala dan tanpa biaya.

Hanya saja verifikasinya kadang lama dan harus menunggu maksimal 1 x 24 jam.

Baca: Tujuan Registrasi Kartu Prabayar.

Sanksi Tidak Registrasi Kartu Ulang Prabayar Lama atau Registrasi Kartu Prabayar Baru

Seperti telah saya sebutkan sebelumnya bahwa registrasi kartu prabayar ini hukumnya wajib, termasuk registrasi ulang kartu prabayar lama.

Siapa saja yang gak mau registrasi ulang kartu prabayar, akan diberikan sanksi, jika sampai dengan batas akhir registrasi kartu prabayar belum juga meregistrasikan kartu prabayarnya.

Oleh karena itu, sebelum sanksi dikenakan, lebih baik dari sekarang segera registrasi ulang kartu prabayar karena gak akan menyita waktu lama.

Daripada nanti kena sanksi malah ribet di belakangnya.

Nah, berikut ini tahapan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggan

Operator Seluler atau Penyedia jasa telekomunikasi akan memberikan sanski berupa pemblokiran bertahap kepada pelanggan yang tidak registrasi ulang kartu prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Sanski tahap pertama: pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika kita tidak registrasi ulang kartu prabayar paling lambat 30 hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi
  2. Sanksi tahap 2, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika ktia tidak registrasi ulang kartu prabayar paling lambat 15 hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 1.
  3. Sanksi tahap 3, pemblokiran layanan internet jika kita tidak registrasi ulang kartu prabayar paling lambat 15 hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Jadi sanksi yang pertama kali kita dapat, kita tidak bisa telpon keluar dan sms keluar jika kita tidak registrasi ulang kartu prabayar, tapi masih bisa terima telpon masuk dan terima SMS masuk.

Jika masih gak registrasi juga, tahapan selanjutnya kita gak bisa menerima telepon dan menerima SMS. Jadi telpon keluar gak bisa, terima telpon juga gak bisa. Begitu juga dengan SMS, kirim dan terima SMS sama-sama gak bisa.

Nah, sanksi terakhir jika masih gak registrasi juga, maka layanan internet buat kita pun dihentikan juga. Wah lengkap sudah penderitaan kalau internet diblokir, bisa mati gaya hehehe.

sanksi tidak registrasi kartu prabayar

Biar gak mati gaya, makanya buruan registrasi ulang kartu prabayar kalian ya.

Gak mau kena sanksi tidak registrasi kartu prabayar? Buruan registrasi ulang lewat apa pun caranya, pilih yang paling mudah. Baca Juga: Pengalaman Isi Pulsa Murah di Traveloka.