Beranda » Pemerintahan » Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang Dari 8 Jam Dapat Uang Makan

Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang Dari 8 Jam Dapat Uang Makan

Jumanto.ComMenunjuk kepada PMK perjalanan dinas terbaru serta aturan uang makan PNS atau ASn, kali ini kita akan tanya jawab seputar perjalanan dinas dalam kota, yang diatur juga di dalam PMk tentang perjalanan dinas dalam negeri.

Peraturan tentang perjalanan dinas PNS tentu berbeda dengan peraturan perjalanan dinas karyawan swasta yang diatur oleh perusahaan masing-masing.

Di pemerintahan terutama pemerintah pusat, pemerintah mengatur mengenai SPPD yang sekarang berubah menjadi SPD atau surat perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas, tarif transport, serta yang sempat menjadi polemik, uang makan PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam.

Peraturan perjalanan dinas juga nantinya dibedakan antara perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Perjalanan Dinas Dalam Kota Kurang Dari 8 Jam

Perjalanan dinas dalam kota adalah salah satu jenis perjalanan dinas, di mana perjalanan dinas tersebut di lakukan di dalam kota saja, belum ke luar kota, di mana masa penugasannya kurang dari 8 jam.

Misalkan, dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan, antar kecamatan di dalam kota, dan sebagainya.

Yang biasanya jadi permasalahan, apakah pegawai yang menjalankan perjalanan dinas kurang dari 8 jam harus tanda tangan absensi atau harus finger print?

Lalu, jika tidak finger print atau tidak absen, apakah tetap bisa dibayarkan uang makannya?

Silakan kasus seperti ini bisa didiskusikan dan dilampirkan juga aturan dasar argumentasinya agar di kemudian hari tidak menimbulkan polemik dengan auditor yang memeriksa.

Perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam

Berbeda dengan yang di atas, perjalanan dinas di yang ini masa penugasannya lebih dari 8 jam, dan apa saja yang didapat berbeda dengan yang kurang dari 8 jam.

Aturannya pun ada di dalam PMK tentang perjalanan dinas, PMK 113 2012 serta Perdirjen Perbendaharaan Per-22/PB/2013.

Di dalam PMK tersebut, selain mendapatkan transport perjalanan dinas dalam kota, PNS juga mendapatkan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Per 22 PB 2013 didetail lagi mengenai form perjalanan dinas dalam kota, form bukti kehadiran perjalanan dinas dalam kota, dll.

Format SPPD (SPD) juga diatur di sana.

Akun perjalanan dinas dalam kota

Perjalanan dinas dalam kota menggunakan akun 524113, berbeda dengan perjalanan dinas biasa yang menggunakan akun 524111 dan paket meeting dalam kota atau RDK menggunakan akun 524114 serta paket meeting luar kota menggunakan akun 524119.

Penggunaan akun diatur di dalam Peraturan atau Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Bagan Akun Standar.

Uang Makan Bagi PNS yang Melakukan Perjalanan Dinas Dalam Kota

Sedikit kabar gembira bagi kawan-kawan sekalian yang selama ini sering melaksanakan Perjalanan Dinas di Dalam Kota kurang dari 8 jam dan menerima Uang Transport Dalam Kota, karena Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Pegawai ASN.

Menurut PMK tersebut, PNS yang menerima Uang Transport Dalam Kota tetap dapat dibayarkan Uang Makannya.

uang makan pns perjalanan dinas dalam kota
uang makan pns perjalanan dinas dalam kota

Permasalahan uang makan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam  ini sempat ramai di kantor saya, setelah adanya temuan BPK yang merekomendasikan agar mereka tidak lagi diberikan uang makan.

Perjalanan Dinas Dalam Kota Dapat Uang Makan

Pernah bertanya ke Ditjen Perbendaharaan mengenai hal ini, dan jawabannya, sesuai dengan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 bahwa pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak diberikan uang makan. Perjalanan dinas dalam kota ini juga termasuk kriteria perjalanan dinas sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012 yang menggunakan Akun 524113.

Kini, dengan terbitnya PMK 72 2016, aturan main pembayaran uang makan bagi PNS yang menerima transport lokal semakin jelas, dan mereka tetap dapat menikmati uang makan mereka, dengan catatan mereka mengisi daftar hadir di kantor.

PMK 72 2016 ini mulai berlaku sejak 27 April 2016. Mudah-mudahan uang makan bulan Mei 2016 ini sudah mengakomodasi PMK 72 ini.

ASN/PNS yang Tidak Diberikan Uang Makan

Pegawai ASN yang tidak diberikan uang makan masih sama seperti yang disebutkan di PMK 10 2010, hanya saja untuk poin terakhir saja yang diganti dan penambahan penjelasan perjalanan dinas, sehingga secara lengkapnya, PNS tidak diberikan uang makan apabila:

  1. tidak hadir kerja, dengan alasan apapun;
  2. sedang menjalankan perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 jam;
  3. sedang melaksanakan cuti, semua jenis cuti;
  4. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
  5. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Jika ada PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi pemerintah, maka kepada PNS tersebut tidak diberikan uang makan.

Sebagai contoh, dosen yang dipekerjakan atau diperbantukan pada yayasan/perguruan swasta, PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan-badan Internasional, maka kepada mereka tidak diberikan uang makan.

Berbeda dengan PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pemerintah lain atau instansi pemerintah daerah.

Uang Makan PNS yang Diperbantukan/Dipekerjakan

Sebelum membahas uang makan, mari kita bahas dulu PNS yang diperbantukan dan PNS yang dipekerjakan. Kedua istilah ini mempunyai persamaan dan perbedaan.

Persamaannya, dua-duanya sama-sama bekerja di luar instansi induknya. Misal, PNS Kementerian Keuangan yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Instansi Induknya adalah Kemenkeu, dan PNS tersebut bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Adapun perbedaan kedua istilah tersebut adalah masalah penggajiannya.

Bagi PNS yang diperbantukan, Gaji beserta Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya dibayarkan oleh Instansi tempat dia bekerja, bukan oleh Instansi Induknya. Jadi, PNS Kemenkeu yang diperbantukan pada Pemprov DKI, maka gaji dan tunjangan-tunjangan dibayarkan oleh Pemprov DKI.

Sedangkan PNS yang dipekerjakan, Gaji tetap dibayarkan oleh Instansi Induk, sedangkan Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Lainnya dibayarkan oleh instansi tempat dia bekerja, dalam contoh di atas gahi dibayarkan oleh Kementerian Keuangan sedangkan tunjangan-tunjangan dibayarkan oleh Pemprov DKI.

Sudah jelas kan perbedaan PNS diperbantukan dan PNS dipekerjakan?

Selanjutnya, terkait dengan Uang Makan PNS yang Diperbantukan atau Dipekerjakan ini, ketentuannya adalah:

1. PNS Pusat Diperbantukan/Dipekerjakan Pada Instansi Pusat Lainnya

PNS Pusat, Diperbantukan/Dipekerjakan pada Instansi Pusat di Luar Satker Induk, Uang Makan dibayarkan oleh Instansi Pusat tempat PNS tersebut diperbantukan/dipekerjakan.

Terkecuali jika di tempat dia diperbantukan/dipekerjakan tidak dibayarkan uang makannya, maka dapat dibayarkan uang makannya oleh Satker Induknya dengan cara Pimpinan Instansi tempat ia diperbantukan/dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran uang makan kepada Kepala Satker Induk PNS tersebut dengan dilampiri:

  • Daftar hadir kerja PNS tersebut;
  • Surat Pernyataan bahwa PNS Pusat yang tersebut tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh Kepala Satker tempat PNS tersebut diperbantukan/dipekerjakan.

Sebagai contoh, PNS KPPN Jakarta II Kemenkeu diperbantukan/dipekerjakan pada Setjen BPK, maka uang makannya dibayarkan oleh Setjen BPK. Jika di BPK tidak dibayarkan uang makan, KPPN Jakarta II bisa membayarkan uang makannya setelah menerima surat permintaan pembayaran dari Sekjen BPK.

2. PNS Pusat Diperbantukan/Dipekerjakan pada Instansi Daerah

Bagi PNS Pusat yang diperbantukan/dipekerjakan pada Instansi Daerah, maka uang makan dibayarkan oleh Instansi Daerah tempat ia diperbantukan/dipekerjakan.

Sama dengan ketentuan di atas, jika Instansi Daerah ternyata tidak membayarkan uang makannya, maka uang makan dapat dibayarkan oleh satker induk dengan persyaratan seperti pada butir 1 di atas.

3. PNS Daerah Diperbantukan/Dipekerjakan pada Instansi Pusat

Bagi PNS Daerah yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Instansi Pusat, maka uang makannya dibayarkan oleh Instansi Pusat tempat ia diperbantukan/dipekerjakan.

Bagaimana Uang Makan Guru PNS Kemenag yang Mengajar di Sekolah Swasta? Silakan Baca: Uang Makan Guru Kemenag di Madrasah Swasta.

Kesimpulan

Pegawai yang menerima Uang Transport Dalam Kota/Transport Lokal tetap menerima uang makan sesuai dengan PMK 72 2016. Bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan, maka uang makan dibayarkan oleh instansi tempat ia dipekerjakan/diperbantukan.