Beranda » Pemerintahan » Penghasilan Tidak Kena Pajak 2023 (Tarif PTKP Terbaru)

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 (Tarif PTKP Terbaru)

jumanto.com – Penghasilan tidak kena pajak 2024, atau yang biasa dikenal dengan PTKP, merupakan salah satu komponen dalam perhitungan PPh Pasal 21. Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diatur di dalam peraturan menteri keuangan. Semakin banyak anggota keluarga yang ditanggung, dan status perkawinan, maka semakin besar penghasilan tidak kena pajaknya dan semakin kecil pajak yang harus dibayar.

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP nanti merupakan pengurang dari penghasilan netto seseorang. Setelah penghasian netto dikurangi PTKP, akan ketemu nilai PKP atau Penghasilan kena Pajak.

Besaran pajak yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak adalah Tarif PPh Pasal 21 x Tarif PTKP 2019 terbaru. Kurang lebih itulah uraian singkat cara menghitung pajak PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak pribadi.

Dalam menghitung PPh Pasal 21, terutama untuk karyawan swasta dan juga PNS, ada istilah lain yang digunaka selain Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Di dalam memperhitungkan PPh Pasal 21 terutang, digunakan juga istilah Biaya Jabatan dan juga Iuran Pensiun sebagai pengurang dari penghasilan bruto.

Baca juga: Jam Kerja Kantor Pajak.

Pengertian PTKP, Apa Yang Dimaksud Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada orang pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final.

Jadi PTKP ini hanya digunakan untuk menghitung besaran PPh yang bukan PPh Final. Contoh PPh final adalah PPh atas honorarium beban APBN/APBD.

Uang Makan PNS termasuk salah satu komponen yang dikenakan PPh Final sehingga penghitungan pajaknya tidak menggunakan PTKP.

PTKP juga hanya diberikan kepada orang pribadi sebagai wajib pajak, tidak diberikan kepada WP Badan.

Secara gampangnya, PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan sebagai penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang.

Penghasilan tidak kena pajak sendiri merupakan asumsi hitungan dari Direktorat Jenderal Pajak atas penghasilan seseorang yang dipakai untuk kebutuhan dasar dia selama satu tahun.

Jika seseorang punya penghasilan lalu semuanya dikenakan pajak, tentu terlalu memberatkan karena sebagian penghasilan seseorang pasti digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pribadi pun bukan dari penghasilan yang diterima, melainkan sebesar tarif PPh dikalikan dengan penghasilan setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk kebutuhan dasar, yang kemudian ditetapkan sebagai PTKP (sebagai perhitungan kebutuhan dasar WP).

Misalkan seseorang punya penghasilan 50 juta setahun. Jika 50 juta semuanya dikenakan pajak, maka tidak adil dan memberatkan.

Maka yang dikenakan pajak adalah 50 juta dikurangi kebutuhan dasar (PTKP), sehingga pajak yang harus dibayar lebih kecil.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN.

Perhitungan Tarif PTKP Ditentukan Berdasarkan Kondisi Perekonomian Negara

Besar kecilnya tarif PTKP yang berlaku di Indonesia ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan dan didasarkan atas kondisi perekonomian suatu negara.

Di saat inflasi tinggi, harga barang-barang tinggi, maka PTKP juga seharusnya dinaikkan karena penghitungan PTKP sendiri merupakan asumsi  atas pengeluaran untuk kebutuhan dasar.

Jika harga barang tinggi, maka pengeluaran untuk kebutuhan dasar semakin tinggi, dan tentu saja harusnya PTKP juga semakin besar.

Namun, jika harus setiap tahun PTKP dinaikkan karena tiap tahun ada inflasi, rasa-rasanya terlalu ribet.

Oleh karena itu penyesuaian tarif PTKP biasanya dilakukan berapa tahun sekali, meskipun pernah juga hanya dalam satu tahun PTKP dinaikkan kembali oleh Menteri Keuangan.

Namun, kalau tarif PTKP naik tiap tahun, sepertinya belum pernah ada sejarahnya.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020 Masih Sama Dengan Tahun 2019 2018 2017 2016

Dasar aturan penghitungan PTKP tahun 2020 masih menggunakan peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PMK tersebut merupakan pengganti dari PMK Nomor 122/PMK.010/2015.

Penyesuaian besaran PTKP mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Tidak menutup kemungkinan, besaran PTKP 2021 nanti akan mengalami penyesuaian kembali mengingat kondisi ekonomi yang harga kebutuhan pokok yang semakin berkembang.

Jika PTKP kembali dinaikkan itu artinya pajak yang harus dibayar semakin kecil dengan asumsi besaran penghasilan yang sama.

Jika penghasilan yang kalian terima naik lebih besar dibanding kenaikan PTKP, maka pajak yang harus dibayar tentu saja lebih besar.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dalam Menghitung PTKP untuk keperluan penghitungan PPh terutang, acuan yang digunakan adalah status perkawinan dan banyaknya tanggungan keluarga bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Menurut aturan DJP, satu keluarga plus tanggungannya hanya boleh ada satu NPWP. Meskipun dalam praktiknya masih banyak juga suami istri yang memiliki NPWP tersendiri, terutam yang dua-duanya sama-sama bekerja sebagai karyawan atau PNS.

Jika ada suami istri masing-masing punya NPWP, seperti kasus dua orang PNS atau dua orang karwaan suami istri, maka PTKP kawin hanya diperhitungkan kepada suami, dan istri dianggap belum kawin tanpa tanggungan.

Misal kalian sudah nikah, punya anak dua, suami istri punya NPWP.

Maka status PTKP suami adalah Kawin Anak Dua (K/2), sementara status PTKP istri adalah Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0).

Dalam menghitung penghasilan tidak kena pajak, menggunakan dua kriteria utama:

  • status perkawinan
  • jumlah tanggungan oleh wajib pajak

WP yang sudah menikah, status PTKPnya adalah K, sementara yang belum/tidak menikah, statusnya adalah TK.

Kemudian, jumlah tanggungan menggunakan angka, dan maksimal tanggungan adalah 3.

Dengan demikian dipakai istilah:

  • 0 = tidak punya tanggungan
  • 1 = memiliki tanggungan 1 orang dalam keluarga
  • 2 = memiliki tanggungan 2 orang
  • 3 = memiliki tanggungan 3 orang

Berikut ini kode-kode PTKP yang berlaku (penghasilan tidak kena pajak TK, K, K/I) dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang:

Wajib Pajak dengan Status Lajang (TK):

  • PTKP TK/0 artinya tidak kawin dan tidak ada tanggungan
  • PTKP TK/1 artinya tidak kawin dan punya 1 tanggungan
  • PTKP TK/2 artinya tidak kawin dan punya 2 tanggungan
  • PTKP TK/3 artinya tidak kawin dan punya 3 tanggungan

Wajib Pajak dengan Status Kawin (K)

  • PTKP K/0 artinya kawin dan tidak ada tanggungan
  • PTKP K/1 artinya kawin dan punya 1 tanggungan
  • PTKP K/2 artinya kawin dan punya 2 tanggungan
  • PTKP K/3 artinya kawin dan punya 3 tanggungan

Wajib Pajak dengan Status PTKP Digabung Suami Istri (K/I)

  • PTKP K/I/0 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan
  • PTKP K/I/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan punya 1 tanggungan
  • PTKP K/I/2 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan punya 2 tanggungan
  • PTKP K/I/3 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan punya 3 tanggungan

Contoh Cara Menentukan K-0, K-1, TK-0, TK-1 Dan Sebagainya

  1. Seorang karyawan pernah menikah tapi istrinya sudah meninggal dunia, punya 3 orang anak, maka status PTKPnya adalah TK-3
  2. seorang PNS laki-laki menikah, punya anak tapi sudah meninggal dunia, sehingga tidak punya tanggungan lagi, maka status PTKPnya adalah K-0.
  3. WP pribadi suami istri penghasilannya digabung, punya 2 orang tanggungan, maka status PTKPnya adalah K/I-2.
  4. Perempuan punya suami, dua-duanya sama-sama punya NPWP, punya anak 4. Status PTKP suami adalah K-3 (maksimal 3 tanggungan) dan status PTKP istri adalah TK-0 (dianggap tidak kawin dan tidak punya tanggungan).

Syarat Tanggungan PTKP

Selain syarat maksimal 3 tanggungan yang dapat masuk PTKP, berikut ini syarat tanggungan PTKP lainnya (orang yang dapat ditanggung PTKPnya):

  • Isteri
  • Dalam hal wanita kawin apabila dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, maka suami dapat menjadi tanggungannya.
  • Orang tua kandung
  • Kakek dan nenek
  • Mertua
  • Anak kandung
  • Anak angkat
  • Anak tiri
  • Cucu

Anggota keluarga yang telah disebutkan di atas dapat menjadi tanggungan sepenuhnya dalam PTKP apabila mereka tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Jadi jika punya anak sudah bekerja, maka tidak berhak lagi menjadi tanggungan di PTKP, demikian halnya jika tidak seluruh biayanya ditanggung oleh wajib pajak.

Orang tua kandung dapat menjadi tanggungan di PTKP jika tidak punya penghasilan dan seluruh biaya hidup ditanggung WP.

Tabel Tarif PTKP Terbaru Sesuai PMK

Tabel PTKP 2020 masih sama dengan Tabel PTKP 2019, PTKP 2018, PTKP 2017, dan PTKP 2016. Besarannya naik dibandingkan Tabel PTKP 2015.

Tabel PTKP nanti dibedakan antara kawin atau belum kawin, punyak anak atau tidak, jumlah anak yang menjadi tanggungan, dan apakah penghasilan suami istri digabung atau tidak.

Dengan demikian akan dikenal istilah K, TK, K0, K1, K2, K3, TK0, TK1, TK2 dan TK3.

Sesuai dengan PMK 101/PMK.010/2016, ketentuan besaran PTKP adalah sebagai berikut:

  • PTKP untuk WP orang pribadi adalah sebesar 54 juta rupiah.
  • untuk WP Kawin, dikasih tambahan PTKP sebesar 4,5 juta rupiah.
  • PTKP 54 juta rupiah sebagai tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • PTKP 4,5 juta rupiah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Makin banyak anggota keluarga yang ditanggung, makin besar PTKP karena asumsinya makin besar pengeluran untuk kebutuhan dasarnya.

Demikian juga WP kawin dengan yang tidak kawin, PTKPnya juga beda karena asumsinya WP yang kawin kebutuhan dasarnya lebih besar dibandingkan yang tidak kawin.

Berikut ini Tabel Tarif PTKP Terbaru Selengkapnya:

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019 (Tarif PTKP Terbaru)
Tabel Tarif PTKP Terbaru

Cara Menghitung Pajak atau PPh Terutang

Secara sederhana, cara menghitung pajak terutang, terutama untuk karyawan adalah:

  • Penghasilan dikalikan 12
  • dikurangi biaya jabatan dan iuran asuransi, ketemu penghasilan netto
  • Cara menghitung PKP: penghasilan netto dikurangi PTKP sesuai dengan jenisnya (K0, K1, dan sebagainya).
  • Ketemu PKP atau Penghasilan Kena Pajak.
  • Besarnya pajak yang harus dibayar dalam satu tahun = Tarif PPh Pasal 21 x PKP
  • Pajak per bulan = Besar Pajak di atas dibagi 12

Untuk belajar menghitung PPh Pasal 21, kalian bisa belajar dari contoh-contoh soal PPh pasal 21.

Pelajari juga cara penggunaan tarif pasal 17 di mana penggunaannya berlapis sesuai lapisan penghasilan.

Atau bisa menggunakan aplikasi kalkulator PPh 21 baik excel atau aplikasi lain agar lebih mudah. Perhitungan PPh 21 disesuaikan di akhir tahun, terkait penghasilan real yang diterima selama satu tahun.

Adapun cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berbeda dengan penghitungan pajak penghasilan pribadi.

Kesimpulan

PTKP dari tahun ke tahun tidak selalu sama, tergantung ada penyesuaian atau tidak, karena penentuan tarif PTKP mengikuti perkembangan ekonomi.

Semakin banyak tanggungan, semakin besar penghasilan tidak kena pajaknya dan semakin kecil pajak yang dibayar, asumsi penghasilan tetap.

Untuk karyawan dan PNS, penghitungan PPh terutang memperhatikan biaya jabatan dan iuran pensiun.

PTKP wanita kawin, jika penghasilan tidak digabung suami, dan memiliki NPWP sendiri, adalah TK0 (dianggap tidak kawin).

PTKP Suami Istri Digabung, menggunakan kode K/I.

Demikian uraian lengkap mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020 (Tarif PTKP Terbaru) mudah-mudahan bermanfaat. Baca juga: Sanksi Bagi Yang Tidak Lapor SPT Tahunan dan Masa.

6 thoughts on “Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024 (Tarif PTKP Terbaru)”

  1. Andreas Hartojo Adjiputro

    Kalau suami kawin punya anak satu dan istri tidak punya penghasilan masuk ke K1 atau K2

  2. jika sudah menikah yang wanita, tetapi suami tidak ada NPWP, istri punya NPWP dengan 2 anak
    statusnya yang istri bagaimana?

Comments are closed.