Beranda » Agama » Hukum Mengelap Mengeringkan Wajah Bekas Air Wudhu Atau Badan

Hukum Mengelap Mengeringkan Wajah Bekas Air Wudhu Atau Badan

Bolehkah Mengelap Bekas Air Wudhu Dengan Handuk, Apa Hukumnya

jumanto.com – Mengelap Air Wudhu. Mengeringkan wudhu merupakan salah satu pertanyaan bagi sebagian orang karena adanya air bekas wudhu yang menempel baik di wajah, tangan, badan, dan sebagainya.

Sebagian orang ada yang mengeringkan air wudhu, dengan alasan bikin gak betah atau alasan lain.

Sementara ada yang mengatakan mengeringkan muka setelah wudhu itu tidak boleh.

Lalu, sebenarnya, apa sih hukum mengelap bekas wudhu? Apakah mengelap wajah setelah wudhu berdosa? Atau sebaliknya, apakah air wudhu harus dilap?

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jenazah.

Lapang Dada dengan Perbedaan Pendapat Hukum Mengeringkan Bekas Wudhu

Permasalahan Islam adalah permasalahan yang luas dan Islam sendiri mengakui perbendaan pendapat para ulama.

Beda pendapat tentang mengelap bekas air wudhu

Termasuk permasalahan hukum mengelap air bekas wudhu atau mengelap air setelah wudhu di muka dan badan, ini pun adalah permasalahan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat.

Oleh karena itu sudah masyhur di kalangan umat Islam, dikenal 4 madzhab di bidang Fiqih yang paling terkenal dan diakui eksistensinya hingga saat ini dan dianut di berbagai belahan dunia.

Selain 4 madzhab Fiqih tersebut, sebenarnya masih ada madzhab-madzhab yang lain namun madzhab tersebut kini hampir dikata tidak ada pengikutnya sehingga akhirnya punah.

Mengenai permasalah mengeringkan wudhu, saya yang dari kecil ngaji dari guru bermadzhab Syafi’i, saya selalu diajarkan agar jangan lap air wudhu karena hukumnya makruh.

Sampai saya besar dan ngaji dengan guru bermadzhab Syafi’i, jawabannya pun masih sama, mengenai pertanyaan mengelap bekas wudhu di anggota badan, yaitu hukumnya makruh di dalam Madzhab Syafi’i.

Namun, setelah saya banyak belajar dari ulama-ulama lain, para kyai, para ustadz, para habaib, baru lah saya dapat ilmu baru bahwa ternyata hukum mengelap atau mengeringkan wajah bekas air wudhu itu ada ikhtilaf di situ.

Bijak menyikapi ikhtilaf mengeringkan bekas wudhu

Nah, sebagai umat Islam, dalam menyikapi perbedaan pendapat, hendaknya kita menyikapinya secara bijak dan tidak merasa paling benar, lalu menyalahkan orang lain yang pendapatnya beda dengan kita.

Jika ada saudara kita yang membolehkan mengelap air wudhu, kita yang berpendapat sebaliknya tidak usah menyalahkan.

Dan sebaliknya, jika saya mengikuti pendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu itu tidak dianjurkan, semestinya pula orang yang berbeda pendapat dengan saya itu tidak perlu menyikapinya secara berlebihan karena masing-masing ternyata punya landasan dalil hadis nabi tentang bekas wudhu ini.

Baca juga: Cara bersedekap dalam Sholat.

Hukum Mengelap atau Mengeringkan Bekas Air Wudhu Di Wajah Atau Badan

Apakah air bekas wudhu najis?

Air bekas wudhu hukumnya musta’mal di dalam madzhab Syafi’i, yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci.

Air bekas wudhu yang merupakan air musta’mal ini termasuk dari jenis air “Suci tapi tidak mensucikan”.

Oleh karena itu, jika diminum, boleh-boleh saja.

Tapi kalau sisa air wudhu ini digunakan untuk bersuci.

Misalkan untuk cebok, maka tidak bisa, karena status air ini adalah Suci, Tapi TIDAK MENSUCIKAN.

Adapun pemanfaatan air bekas wudhu bisa untuk menyiram tanaman, atau keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan bersuci, baik mensucikan hadas ataupun mensucikan najis.

Air bekas wudhu jika dibuang begitu saja juga rasanya sayang, terutama kalau di musim kemarau.

Lumayan bisa kita manfaatkan untuk menyiram tanaman.

Makruh mengelap bekas air wudhu

Kembali ke soal mengelap air wudhu, hukum lap air wudhu menurut ulama madzhab yaitu Makruh dan Sunnah

Menurut madzhab Syafi’i, mengelap wudhu itu hukumnya makruh.

Makruh artinya ditinggalkan mendapat pahala, dilakukan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa.

Apakah wudhu boleh lap?

Jika melihat hukumnya yang makruh, boleh-boleh saja dari tinjauan madzhab Syafi’i karena hukumnya makruh bukan haram.

Jadi tidak berdosa mengelap air wudhu di wajah atau di badan.

Sementara kebalikannya, menurut ulama Madzhab Hanafiyah, hukum mengeringkan wajah setelah wudhu hukumnya malah disunnahkan, karena itu dilakukan oleh Nabi berdasarkan hadis mengelap bekas wudhu.

Dalil Hadis tentang Mengelap Bekas Air Wudhu

Seperti telah disebutkan di atas, bahwa ada dua pendapat masyhur yang membahas masalah hukum mengeringkan wajah setelah wudhu.

Berikut ini dalil hadis tentang mengeringkan air wudhu atau bekas mandi wajib.

Hadis Nabi yang menyebutkan bahwa mengeringkan air wudhu hukumnya makruh

Hadis pertama:

 

حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَالِمٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ
بِالْمَاءِ هَكَذَا يَعْنِي يَنْفُضُهُ. رواه مسلم

Artinya:

dari
Maimunah istri Rasulullah (w. 51 H) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dibawakan handuk, namun beliau tidak mengusap badannya (dengan
handuk), dan beliau hanya seperti ini, maksudnya mengelap (dengan
tangan, bukan dengan handuk). H.R. Muslim (w. 261 H)

Hadits tersebut di atas menjelaskan bahwa sunnahnya tidak mengelap anggota badan usai mandi wajib.

Wudhu disamakan hukumnya dengan mandi wajib, disunnahkan agar tidak mengelap anggota badan setelah wudhu.

Hadis kedua

 

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل

 

Sesungguhnya ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena
bekas wudhu’nya. Maka barang siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada
tubuhnya (ghurroh), maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini, Madzhab Syafi’i dan Hanbali memakruhkan cepat-cepat mengeringkan anggota badan, misal mengelap dengan handuk.

Jadi menghanduki bekas wudhu tidak dianjurkan, dihukumi makruh, karena bisa menghilangkan bekas wudhu.

Hadis Nabi yang menyebutkan bahwa menghanduki air wudhu hukumnya sunnah

Madzhab Hanafi mensunnahkan untuk menghanduki bekas wudhu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

 

Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu kemudian beliau membalik jubbahnya dan mengusapkannya pada wajahnya. (HR. Ibnu Majah).

Pendapat Lain tentang Apakah Wudhu Boleh Dilap

Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata hukum wudhu di lap di dalam madzhab Syafi’i pun masih diperinci lagi, ada perbedaan pendapat di sana.

Seperti dituliskan oleh Fanspage Facebook Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah, Dalam madzhab Syafi’i sendiri terdapat perbedaan pendapat mengenai menghanduki wudhu.

Dikutip dari  syarh sahih muslim karya imam Nawawi (w. 676 H), dalam permasalahan hukum mengelap anggota badan usai mandi dan wudhu, terdapat lima pendapat ulama Syafi’iyah:

  1. Pendapat ulama yang masyhur adalah sunnah hukumnya untuk tidak mengelap anggota badan usai namun hukum melakukannya pun tidak makruh
  2. Sunnah untuk tidak mengelap anggota badan dan makruh untuk mengelapnya.
  3. Baik mengelap anggota badan dan tidak mengelapnya hukumnya adalah mubah, pendapat ini lebih disukai Imam Nawawi.
  4. Mengelap anggota badan hukumnya sunnah karena menghilangkan sisa-sisa kotoran.
  5. Makruh hukumnya mengelap anggota badan ketika musim panas, namun mubah ketika musim dingin.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Sesuai Sunnah.

Kesimpulan

Meskipun sama-masa menggunakan dalil Hadis, namun pengambilan kesimpulan bisa berbeda di antara para ulama.

Kita sebagai orang awam, tinggal ikut pilih salah satu pendapat yang menurut kita sesuai dengan yang kita yakini.

Sama-sama menggunakan dalil Quran dan Sunnah tidak menjamin pendapat jadi sama, pemahaman jadi sama.

Mari sama sama menghargai perbedaan pendapat, termasuk dalam urusan Hukum Mengelap atau Mengeringkan Bekas Air Wudhu di Wajah Atau Badan, mudah-mudahan kita semua dirahmati Allah. Baca juga: Keutamaan Shalat Isya dan Subuh Berjamaah yang Luar Biasa.