Beranda » Pemerintahan » Membuat KK di Disdukcapil Pesawaran (Tidak) Lambat, Alasannya Printer Rusak

Membuat KK di Disdukcapil Pesawaran (Tidak) Lambat, Alasannya Printer Rusak

membuat kk di disdukcapil pesawaran lampung

Jumanto.Com Membuat KK di Disdukcapil Pesawaran (Tidak) Lambat, Alasannya Printer Rusak. Tepat hari ini, 24 Januari 2017, saya kembali datang ke Disdukcapil Kabupaten Pesawaran untuk mengambil Kartu Keluarga (KK), yang sebenarnya dijanjikan sudah bisa diambil di hari Kamis siang minggu lalu.

Karena masih banyak pekerjaan di kantor, saya belum bisa mengambil KK tersebut di hari Kamis lalu, dan baru bisa datang lagi ke Disdukcapil Pesawaran di hari Selasa ini, 24 Januari 2017.

Setelah perjuangan yang melelahkan, harus mudik ke Purbalingga, untuk mengurus surat pindah di Kota Perwira, kemudian ijin tidak masuk kerja, untuk mengurus surat Pindah di Kabupaten Tanggamus, ternyata perjuangan saya untuk bisa mendapatkan sebuah E-KTP masih panjang.

Kenapa Perjuangan Membuat E-KTP Masih Panjang?

Jika Anda pernah membaca tulisan saya: Pengalaman Membuat E-KTP, dari situlah perjuangan saya untuk mendapatkan sebuah E-KTP.

Surat pindah saya dari Kabupaten Purbalingga sudah.

Surat pindah istri saya dari Kabupaten Tanggamus sudah.

Membuat KK di Kabupaten Pesawaran sudah (prosesnya….).

Tapi ternyata KK saya yang dijanjikan oleh Disdukcapil Pesawaran, sudah bisa diambil pada hari Kamis Siang minggu lalu, saat hari ini saya ambil di Disdukcapil Pesawaran, ternyata belum jadi.

Saya tanya: kenapa belum jadi bu?

Jawaban si Ibu petugas: printernya rusak mas. Rusak dari tanggal 16 kemarin.

Dalam hati saya membatin: saya mengurus KK tanggal 17, si ibu tadi bilang printer rusak dari tanggal 16. Hmmm, kenapa saya dijanjikan bisa diambil pada hari kamis tanggal 19 ya.

Satu minggu lebih printer masih rusak? Belum dibenerin? Hmmm, ya sudah lah. Terima saja. Saya ambil bulan depan saja.

Oh iya, si ibu petugas yang bilang printernya rusak, menjanjikan juga sama saya, KK bisa diambil besok atau lusa, sama persis seperti janji petugas yang bilang sama saya minggu lalu.

Baca juga: Bayar Pajak Di Samsat Pesawaran.

Membuat KK di Disdukcapil Pesawaran Lambat?

Jadi, lambatkah proses pembuatan KK di Disdukcapil Pesawaran? Hmmmm, kalau urusan ini, kita merujuk pada peraturan atau SOP yang berlaku saja yah.

Saya baca di situs pesawarankab.go.id, situs resmi Kabupaten Pesawaran, bahwa “Waktu Pelayanan pembuatan KK di Kabupaten Pesawaran: 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap“.

Kalau merujuk pada SOP tersebut, sebenarnya yah Disdukcapil Pesawaran tidak terlambat memproses KK saya. Kan deadline-nya 14 hari kerja, iya kan?

Ah, masih lama ini deadlinenya, jadi kan gak telat. Betul?

Kalau bisa lama, kenapa harus dipercepat?

Tunggu 14 hari kerja lagi ya. Ok deh. Lewat 14 hari kerja nanti akan saya ambil KK saya di Disdukcapil Pesawaran. Saya gak mau lagi ambil KK sesuai dengan janji manis si petugas 🙂

Baca juga: Fungsi Kartu Identitas Anak KIA.

Persyaratan Pembuatan KK di Disdukcapil Pesawaran

Kalau Anda mau bikin KK atau Kartu Keluarga di Kabupaten Pesawaran, berikut ini persyaratan yang harus Anda lengkapi berdasarkan data dari situs resmi Kabupaten Pesawaran:

Persyaratan Pembuatan KK Baru

Untuk membuat Kartu Keluarga baru, persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Biodata penduduk
  • KK lama
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
  • Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Persyaratan Perubahan Data Keluarga di KK

Jika ada perubahan data dalam KK (Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll), Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
  • Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan KK baru.

Baca juga: Syarat Buat KIA.

Proses KK Jika Pindah

Jika keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka KK yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut).

Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi KK yang baru.

Yah, demikian sharing pengalaman saya saat Membuat KK di Disdukcapil Pesawaran. Masih panjang benar proses pembuatan E-KTP saya, karena ternyata blangko E-KTP juga habis di Disdukcapil Pesawaran :).

NB: Biaya Pembuatan KK, E-KTP, dan dokumen kependudukan lainnya (seharusnya) gratis. Jika tidak gratis, baca tulisan saya: Bikin E-KTP Gratis.