Beranda » Pemerintahan » Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA?

Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA?

jumanto.com – Bagi warga negara Indonesia yang mau membuatkan KTP anak, harus mengetahu bahwa KIA memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa. Masa berlaku Kartu Identitas Anak sendiri telah diatur di dalam Permedagri KIA yaitu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Di dalam permendagri tersebut, disebutkan masa berlaku KIA nanti dibedakan berdasarkan dengan jenis KIA yang dimiliki si anak.

Setelah masa kadaluarsa Kartu Identitas Anak (KIA) habis, orang tua si anak atau anak yang bersangkutan harus mengurus dokumen kependudukan lainnya sebagai bukti diri dari si anak.

Kartu Identitas anak sendiri adalah bukti diri seorang anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi anak yang belum cukup umur atau belum cukup syarat untuk dibuatkan KTP.

Selama anak belum memiliki KTP, anak belum memiliki kartu identitas sejenis KTP. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif memberikan kartu identitas anak atau KIA.

Meskipun peraturan menteri dalam negeri tentang KIA ini sudah diterbitkan sejak tahun 2016, namun peluncuran KIA sendiri baru dilakukan di tahun 2017 di 50 kabupaten/kota se Indonesia, sebagai proyek percontohan.

Di tahun 2017, KIA belum bisa diproses di semua kantor Disdukcapil di Indonesia. Baru Kab/Kota yang ditunjuk saja yang bisa menerbitkan KIA.

Sementara itu, di tahun 2018, pemberlakuan penerbitan KIA sudah diberlakukan secara nasional sehingga jika kalian mau mengurus KIA atau KTP anak, kalian sudah bisa mengurusnya di Disdukcapil Kab/Kota kalian.

Kehadiran KIA sendiri menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai kehadira KIA sebenarnya bertentangan dengan UU Kependudukan karena di UU tersebut, yang wajib dimiliki oleh penduduk adalah KTP Elektronik, bukan KIA.

KIA sendiri juga dikritik, karena KTP Elektronik sendiri sampai saat ini belum tuntas, masih ada penduduk yang belum memiliki EKTP dengan berbagai alasan, baik karena blangko habis atau yang bersangkutan belum mengurusnya.

masa berlaku kartu identitas anak kia
gambar contoh ktp anak, masa berlaku ada di bagian belakang

Berapa Lama Masa Berlaku KIA atau Kartu Identitas Anak Hingga Kadaluarsa?

Seperti telah disebutkan di atas, masa berlaku KIA dibedakan sesuai dengan jenis KIA si anak.

Ada dua jenis KIA yang dicetak oleh Disdukcapil yaitu KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.

Perbedaan antara KIA anak di bawah 5 tahun dengan KIA anak 5 tahun ke atas adalah ada tidaknya foto di Kartu Identitas Anak tersebut.

KIA anak usia kurang dari 5 tahun tidak menggunakan foto, sementara KIA anak 5 tahun ke atas menggunakan foto.

KIA anak di bawah 5 tahun sendiri diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya akta kelahiran. Jika akta lahir anak sudah keluar tapi KIA belum, di kemudian hari kalian masih bisa mengurus KIA anak kalian.

KTP anak memiliki masa kadalursa sebagai berikut:

  • KIA anak usia kurang dari 5 tahun: masa berlakunya sampai anak usia 5 tahun, setelah itu buat KIA lagi dan dibuatkan KIA yang ada fotonya.
  • KIA anak usia 5 tahun ke atas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari: sampai anak berusia 17 tahun (wajib membuat EKTP), atau sampai anak menikah dan bisa mengurus EKTP.

Masa berlaku Kartu Identitas Anak sendiri tercantum di dalam KIA itu sendiri, silakan dibaca dengan teliti setelah menerima KTP Anak, sampai kapan KTP Anak tersebut berlaku.

Ketentuan Masa Berlaku KTP anak di atas adalah untuk warga negara Indonesia.

Sedangkan untuk orang asing, Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal
tetap orang tuanya.

Pendaftaran KIA sendiri bisa dilakukan dengan cara datang ke Disdukcapil membawa berkas persyaratan yang diminta.

Baca: Cara dan Persyaratan Mengurus Kartu Identitas Anak.

Jangan lupa bawa MAP sendiri saat mengurus KIA, karena ada Disdukcapil yang mensyaratkan tiap-tiap orang membawa map sendiri.

Beberapa Disdukcapil di kota, mungkin di Jakarta, Bekasi, Tangsel, Bogor, dan kota lain, bisa jadi sudah menerapkan pendaftaran kartu identitas anak online.

Silakan buka website yang bersangkutan atau tanya langsung ke Disdukcapil.

KIA anak online bakalan membantu banget buat para karyawan yang mau mengurus kartu identitas anak di hari kerja.

Disdukcapil sebagai tempat pembuatan KIA juga bisa menjemput bola dengan datang langsung ke sekolah, taman bermain, dan sebagainya untuk mempercepat pembuatan KIA.

Kiranya, itu saja informasi Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA atau KTP anak mudah-mudahan mencerahkan. Baca juga: Fungsi dan Manfaat KTP Anak.