Beranda » Pemerintahan » Kapan Gaji PNS Naik? Ini Dia Syaratnya. Cek 10 Hal Berikut ….

Kapan Gaji PNS Naik? Ini Dia Syaratnya. Cek 10 Hal Berikut ….

Jumanto.Com – Kapan Gaji PNS Naik Sih? Hmmm, siapa coba yang tidak senang naik gaji? Bahkan para anggota DPRD di seluruh Indonesia pun sedang menantikan kenaikan gaji lho. DPRD saja pengin naik gaji, apalagi saya ^_^.

Sobat pengin naik gaji juga kan?

 

kapan gaji pns naik
kapan gaji pns naik

 

Dua tahun berturut-turut, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS.

Tahun 2016, Presiden RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri, demikian juga tahun 2017 dan 2018, sudah dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok.

Kenaikan gaji pokok diganti dengan pemberian Tunjangan Hari Raya atau Gaji 14.

Kalau dihitung-hitung, memang gedean dapat THR sih dibandingkan dengan besarnya kenaikan gaji selama 1 tahun, tapi efeknya nilai pensiunan jadi lebih kecil.

Tahun 2019 ada kenaikan gaji, tapi tahun 2020 kembali tidak ada kenaikan Gaji PNS.

Kapan Gaji PNS Naik? Ini Dia Syaratnya

Jika ditanya, pilih naik gaji pokok, atau dapat THR tapi tidak naik gaji? Mayoritas PNS lebih memilih ada kenaikan gaji pokok meskipun gak dapat THR.

Namun, jika sobat semua tahu, Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri sebenarnya gak cuma berasal dari kenaikan gaji pokok lho.

Setidaknya ada 10 hal yang bisa membuat gaji atau penghasilan yang diterima PNS, TNI, dan Polri naik, yaitu:

1. Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri

Yah, yang pertama dan selalu dinanti-nantikan oleh pegawai negeri setiap tahunnya, terutama saat pidato presiden tanggal 16 Agustus di sidang paripurna DPR, adalah kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri.

Bukan cuma pegawai negeri, para pensiunan juga selalu menantikan kenaikan gaji pokok, karena kenaikan gaji pokok juga berefek pada penghasilan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Kenaikan Gaji Pokok juga memiliki efek multiplier, karena jika gaji pokok naik, otomatis tunjangan istri/suami dan juga tunjangan anak ikut naik, dan makin besar pula penghasilan yang diterima.

Jika dilihat-lihat, kenaikan gaji pokok PNS, TNi, dan Polri sebenarnya tidak besar sih, paling kisaran 6%. Kalau dirupiahkan, kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri biasanya berkisar antara 90-300 ribu per bulan, tergantung pangkat dan golongan.

Tidak begitu banyak, tapi kalau tiap tahun naik setidaknya bisa mengimbangi inflasi barang-barang kebutuhan pokok. Kalau melihat inflasi barang-barang properti sih jelas tidak mengimbangi, karena inflasi properti terkadang sangat tinggi, bisa 30% per tahun.

Kenaikan gaji pokok PNS selama ini sudah menjadi agenda rutin, sejak pertama kali Presiden Gusdur menaikkan gaji pokok yang cukup signifikan. Jadi wajar terasa aneh jika tidak ada kenaikan gaji pokok.

2. PNS yang Menikah

Saat seorang PNS, TNI, atau Polri menikah, maka yang bersangkutan berhak atas Tunjangan Istri/Suami yang besarannya 10% dari gaji pokok.

Jadi, dengan menikah otomatis gaji atau penghasilan pegawai negeri akan naik. Tapi ada prosedur yang harus dilalui, pegawai harus melapor dulu ke bagian kepegawaian kantornya, lalu memasukkan pasangan ke KP4, setelah itu baru Tunjangan Istri/Suami bisa diberikan.

Menikah lagi?

Kalau PNS, TNI, atau Polri menikah lagi, tidak ada tambahan tunjangan istri. Tunjangan istri tetap diberikan 10% saja, mau istri 1, 2, 3, atau 4 sama saja.

Perempuan PNS jadi Istri kedua?

Nah, ini jelas-jelas dilarang. Perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua, jika tetap ngotot menjadi istri kedua, sanksinya yang bersangkutan diberhentikan dari PNS.

Kalau Perempuan PNS menikah lagi? Punya suami lebih dari 1? Wah, itu mah edan namanya ^_^.

3. PNS Punya Anak, Gaji juga Bakal Naik

Banyak anak banyak rejeki ya hehehe. Pegawai negeri yang mempunyai anak juga dapat tunjangan anak lho, yang besarannya (cuma) 2% dari gaji pokok pegawai negeri yang bersangkutan. Maksimal 2 orang anak saja. (Sesuai program BKKBN banget ya? hihi).

Anak yang bisa dimasukkan ke tunjangan anak adalah anak yang belum menikah, belum bekerja/punya penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun, atau dapat diperpanjang sampai 25 tahun kalau masih kuliah dibuktikan dengan surat pernyataan masih kuliah/sekolah.

Dengan mempunyai anak, otomatis penghasilan pegawai negeri akan naik, meskipun cuma 2% sih.

Sebetulnya, menikah dan punya anak tidak hanya berefek kepada tunjangan istri/suami dan tunjangan anak, tapi berefek juga terhadap tunjangan beras yang diterima.

Jika lajang, pegawai negeri cuma dapat tunjangan beras 10 kg per bulannya untuk PNS, atau 18 kg per bulan untuk TNI dan Polri.

Setelah menikah, pegawai negeri akan mendapatkan tambahan tunjangan beras, bagi PNS 10kg untuk istri/suami dan 10kg untuk masing-masing anak maksimal dua anak.

Sedangkan bagi TNI dan Polri 18kg untuk istri/suami dan 18kg untuk masing-masing anak maksimal dua anak.

So, anak akan menambah penghasilan seorang pegawai negeri.

4. Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional tertentu seperti auditor, pemeriksa pajak, rescuer, dan masih ada lebih dari 100 jabatan fungsional lainnya.

Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional untuk pertama kali akan menaikkan penghasilan PNS karena yang sebelumnya mendapat tunjangan umum, akan mendapat tunjangan fungsional yang nilainya lebih besar.

Selain itu, jika Presiden menerbitkan Perpres tentang Kenaikan Tunjangan Fungsional, maka otomatis penghasilan pegawai tersebut akan naik juga.

Jadi jangan pesimis kalau gaji pokok tidak naik ya, karena masih ada komponen penghasilan lain yang bisa membuat kita tetap naik gaji ^_^.

5. Kenaikan Tunjangan Beras

Menteri Keuangan melalui Diretktorat Jenderal Perbendaharaan biasanya juga menaikkan nilai beras per kg, untuk menyesuaikan inflasi. Besarnya tunjangan beras memang tetap, 10/18 kg per bulan, tapi nilai rupiah per kg biasanya disesuaikan.

Dengan adanya kenaikan nilai rupiah per kg beras untuk tunjangan beras PNS, TNI, dan Polri ini otomatis penghasilan PNS, TNI dan Polri akan naik, meskipun kenaikannya paling kisaran 10ribuan per bulan, bisa kurang bisa lebih.

6. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Tiap 2 Tahun Sekali

Tak perlu terlalu bersedih dengan tidak ada kenaikan gaji pokok selama dua tahun ini, karena sebenarnya setiap dua tahun pun PNS tetap naik gajinya dengan adanya kenaikan gaji berkala (KGB).

Menurut PP 7/1977:

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kenaikan gaji berkala pertama kali bagi PNS diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS, selanjutnya 2 tahun sekali diberikan KGB.

Syarat PNS diberikan KGB:

  • telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).

Besaran KGB ini tergantung dari pangkat dan jabatan PNS, namun biasanya berkisar di antara 60-170 ribu rupiah per bulan. Lumayan buat nambah beli pulsa listrik hehehe.

7. Kenaikan Uang Makan/ULP

Uang Makan PNS sebagai salah satu sumber penghasilan PNS telah beberapa kali naik sejak ditetapkan pertama kali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di era Presiden SBY.

Awalnya, besaran uang makan hanya sebesar Rp10.000,- per hari, kini di tahun 2016 dan tahun 2017 besaran uang makan berkisar Rp30.000,- s.d. Rp36.000,- per hari.

Pertengahan Tahun 2017, uang makan PNS dinaikkan 5.000 rupiah per hari.

Jika tarif uang makan PNS atau Uang Lauk Pauk (ULP) TNI dan Polri dinaikkan, maka penghasilan pegawai negeri otomatis akan naik juga, tentu saja dengan catatan rajin datang ke kantor.

Pegawai negeri yang tidak hadir di kantor tidak diberikan uang makan (PNS) atau uang lauk pauk (TNI dan Polri).

8. Kenaikan Tunjangan Kinerja/Remunerasi

Presiden RI memang sering menerbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga yang dinilai telah berhasil meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan kinerjanya.

Kenaikan Tunjangan Kinerja juga selalu dinanti-nantikan oleh PNS, TNI, dan Polri, karena kenaikannya cukup besar, apalagi bagi level pejabat, bisa naik jutaan rupiah per bulannya.

Namun, kenaikan Tunjangan Kinerja ini biasanya baru diberikan setelah 3-4 tahun, jarang yang diberikan setelah satu tahun.

9. Naik Jabatan/Pangkat

PNS yang naik jabatan, naik juga gajinya. Selain Tunjangan Jabatannya naik, biasanya naik juga Tunjangan Kinerjanya. Dengan demikian bukan cuma 1 komponen penghasilan saja yang naik.

Sedangkan PNS yang naik pangkatnya, maka gaji pokoknya akan naik, dan pengaruh juga ke tunjangan istri/suami serta tunjangan anaknya.

Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat tidak sebesar kenaikan gaji karena kenaikan jabatan.

10. Naik Honor

Bagi PNS yang tiap bulannya menerima honor, jika ada kenaikan honor maka naik pula penghasilan PNS tersebut.

Misalkan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, jika pagu anggaran yang dikelola naik, maka naik pula honor per bulannya.

Kesimpulannya

Ada banyak cara dan jalan seorang PNS, TNI, dan Polri dapat naik gaji.

Meskipun tidak ada kenaikan gaji pokok dalam tiga tahun ini, setidaknya kita tetap bisa menikmati kenaikan gaji dari cara yang lain.

Mudah-mudahan, tahun berikutnya ada Kenaikan Gaji Pokok PNS TNI dan Polri.

10 Kondisi Di atas akan menjawab Kapan Gaji PNS Naik?