Beranda » Agama » Fiqih » Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita dan Laki-laki Sesuai Dalil Hadits

Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita dan Laki-laki Sesuai Dalil Hadits

Ini Hukum Shalat Jenazah Bagi Laki-laki & Perempuan Sesuai Sunnah

jumanto.com – Hukum Shalat Jenazah. Kita semua bakalan mati, dan orang-orang di sekitar kita pun bisa jadi bakalan pergi meninggalkan dunia ini lebih dulu dari kita. Oleh karena itu, sudah seharusnya bagi kita semua belajar ilmu agama, salah satunya mengenai pengurusan jenazah.

Kita mesti belajar apa hukum shalat jenazah bagi wanita dan laki-laki, bagaimana tata cara sholat jenazah, syarat, niat, dan rukun shalat jenazah dengan berbagai keutamaannya, serta belajar juga tata cara pengurusan jenazah dari sebelum meninggal sampai dikuburkan.

Baca juga: doa untuk mayit perempuan.

Tentang Sholat Jenazah

Sholat jenazah merupakan salah satu shalat yang jarang dilakukan, karena hanya dilakukan saat ada orang meninggal, dan hanya orang Islam saja yang dishalati janazahnya.

Sementara menshalati orang non Islam hukumnya haram.

Karena shalat janazah ini termasuk jarang dilakukan, jadi gak heran kalau kita sering lupa tata cara mengerjakannnya, apa saja yang dibaca dalam shalat jenazah, bagaimana niat shalat jenazah, dan hal-hal lainnya terkait dengan shalat jenazah.

Termasuk salah satu sebab mengapa kita jarang melaksanakan shalat jenazah, di samping orang meninggal di sekitar kita juga mungkin tidak setiap hari, adalah karena kemalasan kita saat mau menyaksikan jenazah hingga mayit dishalati dan dikuburkan.

Banyak di antara kita yang ikut datang ke tempat orang meninggal dunia, tapi saat di sana, saat mayit dishalatkan, kita justru malah duduk-duduk atau ngobrol sendiri dan tidak mau bergabung dengan orang yang menshalatkan jenazah.

Oleh karena itu, sebagai salah satu sarana untuk menghilangkan rasa malas saat mau melaksanakan shalat jenazah, kita mesti tahu apa hukum shalat jenazah baik bagi laki-laki maupun perempuan, apa dasar hukum shalat jenazah, apa saja keutamaan shalat jenazah, berapa besar pahala shalat jenazah, dan tentu saja manfaat yang akan didapat baik bagi si mayit dan juga bagi yang menyolati.

Baca juga: 7 Rukun Shalat Jenazah Di Dalam Kitab Safinatun Naja.

Hukum Shalat Jenazah Bagi Laki-laki

Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita dan Laki-laki

Fardhu Kifayah

Hukum shalat jenazah sendiri menurut pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama) adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain atau bukan pula sunnah.

Yang dimaksud dengan fardhu kifayah adalah, kewajiban yang apabila sudah ada satu orang saja yang mengerjakannya, maka gugurlah kewajiban yang lain.

Jadi, jika shalat jenazah sudah dilakukan oleh satu orang saja, maka sudah gugur kewajiban menshalati bagi yang lainnya.

Namun demikian, shalat jenazah sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh banyak orang.

Semakin banyak yang menshalati jenazah, semakin baik, dan sunnahnya dibuat minimal 3 shaf jamaah.

Baca juga: Takbir Ke 4 Sholat Jenazah.

Salah satu dalil yang menjadi dasar hukum wajibnya shalat jenazah adalah hadis Nabi:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ, أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ ، فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ (رواه مسلم)

Dari Imron bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulallah shollalahu ‘alaihi wasallam bersabda ”sesungguhnya saudara kalian An-Najasyi telah meninggal dunia, mari kita bersama-sama men-shalatkannya” (HR Muslim)

Baca juga: Contoh Mukadimah Bahasa Arab.

Hukum Shalat Jenazah Bagi Perempuan

Hukum shalat jenazah sendiri tidak dibedakan baik antara laki-laki maupun perempuan.

Jadi hukum shalat jenazah bagi wanita pun fardhu kifayah.

Seperti dijelaskan Buya Yahya dalam Video berikut:

Seandainya tidak ada satu pun yang menshalati jenazah kecuali 1 orang perempuan, maka sudah terhitung menggugurkan kewajiban yang lain.

Jadi tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan shalat jenazah sebagaimana persepsi orang awam selama ini.

Baik laki-laki maupun perempuan tetap dianjurkan untuk mengikuti shalat jenazah sebanyak-banyaknya.

Berbeda dengan hukum mengantar jenazah bagi perempuan, di mana perempuan dimakruhkan untuk mengantar jenazah di dalam Madzhab Syafi’i.

Baca juga: bismillahi majreha wa mursaha.

Pendapat Lain Mengenai Hukum Sholat Jenazah

Selain pendapat yang mengatakan hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, ada salah satu pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah kifayah.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Al-Ashbagh sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan Bagian 3: Shalat.

Di dalam buku tersebut disebutkan bahwa Al-Ashbagh berkata, bahwa hukumnya sunnah kifayah, sehingga bila tak seorang pun yang melakukannya, tidak ada yang berdosa kecuali hanya kehilangan kesunnahan.

Baca juga: lahaula wala quwata illa billahil aliyil adzim.

Keutamaan Shalat Jenazah dengan Pahalanya yang Agung

Salah satu kenapa kita harus melaksanakan shalat jenazah adalah karena pahalanya yang sangat besar, sampai disebutkan oleh Nabi, pahala mengerjakan shalat jenazah itu sebesar gunung uhud.

عن أَبي هريرة، قَاَل : قَاَل رسولُ الله مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ (متّفق عليه)

Dari Abi Hurairah berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “barang siapa menyaksikan jenazah hingga ia menshalatkannya, maka baginya satu qiroth. dan barang siapa menyaksikan jenazah hingga dikuburkan, maka baginya dua qiroth”. Rasul pun ditanya, “Apa itu dua qiroth?”. Rasul pun menjawab, ” (dua qiroth itu) seumpama dua gunung yang besar”.

Jadi, jika kita ingin mendapatkan pahala sebesar satu gunung, maka menshalati jenazah adalah caranya dan betapa besar pahalan menshalati jenazah.

Hadis tersebut di atas dapat dibaca di kitab Riyadush Sholihin karya Imam Nawawi Rahimahullahu Ta’ala.

Baca juga: ashadualla ilahailallah wa ashadu anna muhammadarrasulullah.

Kesimpulannya, Bolehkah Wanita Melaksanakan Shalat Jenazah?

Ustadz Ahmad Zarkasih salah satu ustadz di Rumah Fiqih Indonesia juga menyampaikan bahwa tidak ada satu dalil pun baik dari Al Quran maupun sunnah yang melarang wanita untuk melakukan shalat jenazah.

Keutamaan shalat jenazah yang disebutkan di banyak hadis juga tidak mengkhususkan hanya untuk laki-laki saja, melainkan merupakan fadhilah umum bagi siapa saja yang menshalati jenazah.

Istri Nabi, ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘Anha juga melakukan shalat jenazah.

Demikian juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam penjelasannya saat pengajian kitab Riyadhus Sholihin Bab Menshalati Jenazah, bahwa tidak ada larangan bagi perempuan menshalati jenazah.

Jadi, hukum shalat jenazah bagi perempuan tetap sama hukumnya dengan laki-laki, yaitu fardhu kifayah, dan tidak ada larangan bagi perempuan untuk shalat jenazah.

Demikian penjelasan yang saya ambil dari berbagai ulama kita mengenai Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita dan Laki-laki. Wallahu a’lam bisshowab. Baca juga: Manfaat Pernikahan yang Luar Biasa.