Beranda » Pemerintahan » Gaji 13 dan THR PNS Cair, Berapa Besarannya Yang Didapat?

Gaji 13 dan THR PNS Cair, Berapa Besarannya Yang Didapat?

jumanto.com – Alhamdulillah, puji syukur tidak lupa selalu saya panjatkan ke hadirat Alloh SWT, atas segala nikmatnya yang tidak terhingga. “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan”. Hari ini, Jumat, 24 Juni 2016, THR PNS untuk pertama kalinya, telah cair bersamaan dengan Gaji 13 dan mendarat dengan mulus di rekening BRI saya.

Sekitar pukul 10.00 pagi, gaji 13 dan THR telah masuk ke rekening kawan saya, tapi anehnya belum masuk ke rekening saya.

Sepulang Jumatan, saya cek lagi, dan ternyata belum masuk juga. Beberapa kali saya cek, belum masuk terus hasilnya. Mungkin masih ada gangguan sehingga belum bisa masuk.

Sekitar pukul 14.00, saya buka lagi internet banking, dan saya cek mutasi rekening.

Dan ternyata Gaji 13 dan THR PNS sudah masuk ke rekening saya.

gaji 13 dan thr cair

Alhamdulillah bersyukur banget.

Besaran Gaji 13 dan THR

Sesuai dengan PP 19 dan 20 Tahun 2016 serta PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2016, besaran Gaji 13 adalah sebesar Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak + Tunjangan Jabatan Fungsional/Struktural/Tunjangan Umum.

Sedangkan besaran THR PNS yang diberikan adalah sebesar Gaji Pokok PNS tersebut. Jadi THR yang diterima pasti lebih kecil dibandingkan dengan Gaji 13.

Bagi PNS yang menerima Gaji 13 dan THR tapi besarannya belum sesuai haknya, misal ada KGB atau lainnya, tenang saja, karena dapat dimintakan kekurangan Gaji 13 dan THR.

Bagi kawan-kawan yang sudah cair THR dan Gaji 13 nya, jangan lupa berterima kasih kepada pembuat daftar gaji yah. Beliau inilah yang telah susah payah membuat daftar gaji, SPM, dan antri lama di KPPN.

Dan selanjutnya, mari kita tunggu pencairan Remunerasi/Tunjangan Kinerja 13 di Bulan Juli, mudah-mudahan semuanya lancar, selancar pencairan Gaji 13 dan THR PNS.