Beranda » Pemerintahan » Pengalaman Ambil Tilang di Kejaksaan Karena Tidak Mengikuti Sidang

Pengalaman Ambil Tilang di Kejaksaan Karena Tidak Mengikuti Sidang

jumanto.com – Cara Bayar dan Mengurus Ambil Tilang STNK di Kejaksaan. Hello gaes, mau cerita lagi nih mengenai pengalaman saya ambil STNK yang kena tilang di Kejaksaan Tanggamus, Lampung, karena waktu itu kena tilang tapi gak bisa ikut sidang dikarenakan waktunya gak pas.

Kemudian, dikasih tahu sama kakak, kalau mengurus surat tilang atau mengambil STNK itu ternyata bisa di kejaksaan dan gak usah antri sidang di pengadilan negeri.

Saya hampir selalu membawa surat-surat lengkap saat berkendara ke manapun, kecuali pernah sekali dua kali lupa dan dompet beserta isinya ketinggalan di rumah.

Karena bawa surat-surat lengkap dan helm selalu dipakai, maka saya pun gak pernah ditilang sama polisi, meskipun sering juga dihentikan polisi yang lagi razia, tapi selalu lewat karena lengkap.

Salah satu penyebab sering dihentikan saat razia karena plat motor saya yang gak kunjung jadi hingga saat ini.

Baca: plat kendaraan motor gak kunjung jadi.

Sebagai warga negara yang baik, lampu motor juga selalu saya nyalakan, makanya saya pun gak pernah ditilang.

Kecuali suatu hari, saat mau ke rumah orang tua di Gisting, di daerah Pagelaran, lagi ada operasi Zebra.

Alya (umur 5 tahun) kebetulan gak pakai helm dan saat itu kami disuruh berhenti dan ditilang sama polisi.

Awalnya polisi minta 50 ribu rupiah, tapi saya bilang gak ada, jadi saya pun tetap kena tilang dan disuruh mengikuti sidang.

Baca: Pengalaman Kena Tilang Polisi.

Dijadwalkan, saya mesti ikut sidang untuk mengambil STNK Motor yang ditilang karena disita oleh polisi.

Tanggal 16 November 2017, saya gak bisa ikut sidang karena sedang ke luar kota, dan akhirnya saya dapat saran dari kakak agar mengurus surat tilang, mengambil STNK di Kejaksaan saja dan bayar denda tilang di sana, lebih mudah dan gak ribet tanpa antri panjang.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor.

Sidang Tilang Di Kejaksaan atau Pengadilan?

Jika kalian kena tilang dan mendapatkan slip merah, maka kalian harus ikut sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang merah.

Lalu di mana sidang tilang dilakukan?

Kejaksaan atau pengadilan?

Sidang tilang dilakukan di pengadilan, sesuai jadwal.

Namun, jika telat ikut sidang atau tidak ikut sidang, berkas tilang seperti STNK, SIM, atau apa yang ditahan, diserahkan ke Kejaksaan.

Nah, di Kejaksaan inilah saya bayar denda tilang dan ambil STNK motor saya.

Baca: Bayar Pajak di Samsat Pesawaran.

Cara Ambil STNK di Kejaksaan Dari Pengalaman

Pengalaman bayar tilang dan Ambil STNK di Kejaksaan Karena Tidak Mengikuti Sidang
Pengalaman bayar denda tilang dan Ambil STNK di Kejaksaan Karena Tidak Mengikuti Sidang

Sekitar satu bulan kemudian, saya kemudian memutuskan untuk ambil cuti, dikarenakan antara kantor dengan lokasi Kejaksaan tempat saya akan mengurus surat tilang dan STNK motor cukup jauh.

Butuh waktu perjalanan sekitar 2 – 2,5 jam perjalanan motor dari kantor ke Kejaksaan Tanggamus Lampung.

Mengurus Tilang Motor di Kejaksaan Tanggamus

Akhirnya saya memutuskan untuk cuti satu hari demi mengurus surat tilang merah yang saya dapatkan saat operasi Zebra.

Jika tidak mengikuti sidang tilang, STNK yang disita memang diambilnya bukan di pengadilan negeri, tempat sidang berlangsung, melainkan di Kejaksaan Negeri.

Kalau sudah ada e-tilang mungkin lebih enak kali ya hehehe.

Singkat cerita, saya ke Gisting di hari Sabtu, sowan ke rumah orang tua (mertua), dan kemudian hari Senin baru ke Kejaksaan untuk mengambil STNK di Kejaksaan Tanggamus Lampung.

Lokasi Kejaksaan Tanggamus Lampung

Alamat Kejaksaan Tanggamus berada di Kompleks Pemda Tanggamus, di situ ada kantor dinas-dinas dan juga Polres Tanggamus Lampung

Saya ke sana bersama mama dan Alya, mencari-cari lokasi Kejaksaan Tanggamus berada.

Ternyata lokasinya sangat strategis, dari Jalan Raya Kota Agung belok kanan masuk kompleks Pemda Tanggamus sampai mentok.

Persis pas bundaran di Pemda itulah kantor Kejaksaan Tanggamus berada.

Alamatnya mudah ditemukan, tidak jauh dari Dinas Pendidikan Tanggamus.

Setelah sampai di lokasi, saya kemudian parkir kendaran, dan ternyata di situ sudah ada penunjuk arah menuju ruangan di mana saya bisa mengurus surat tilang kendaraan saya.

Saya tidak menjumpai calo di kejaksaan, kantor tampak sepi tidak ada yang mengurus tilang di kejaksaan selain saya.

Saya ikuti saja papan penunjuk arah dan ketemulah ruangan di mana saya bisa mengambil STNK saya di Kejaksaan Tanggamus yang kena tilang.

Bayar Denda Tilang di Kejaksaan: 50 Ribu Rupiah

Sesampai di depan ruangan, saya kemudian tanya, mau ngambil STNK yang ditilang di mana, ternyata di ruangan itu.

Saya kemudian menyerahkan surat tilang, lalu pegawai kejaksaan bilang, biayanya 50 ribu.

Saya kemudian bayar uang 50 ribu kepada pegawai kejaksaan.

STNK saya pun kemudian dikasih ke saya setelah dicari sama pegawai tersebut.

Resmi atau Pungli?

Yang bikin saya janggal, setelah saya bayar 50 ribu, gak ada bukti bayar berupa kwitansi atau sejenisnya.

Saya khawatir uang tersebut ujung-ujungnya masuk ke kantong pribadi juga bukan masuk ke kas negara.

Kalau masuk ke kas negara harusnya ada bukti penerimaan.

Entahlah, mudah-mudahan siapa pun yang menyalahgunakan uang negara segera dikasih hidayah dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Batas waktu pengambilan

Untuk ketentuan batas waktu pengambilan surat tilang sendiri, saya kurang tahu pastinya.

Menurut info yang beredar, jika dalam 1 tahun gak diambil juga, katanya akan dimusnahkan.

Entah info ini benar atau tidak.

Saya pribadi lebih prefer kalau ada denda, sebisa mungkin ada mekanisme pembayaran denda tilang online sehingga meminimalkan penyalahgunaan dan penyelewengan.

Pengaturan tata cara pengambilan surat tilang harus dipermudah dan diatur agar tidak menimbulkan peluang penyelewengan.

Baca juga: Ganti STNK 5 Tahunan.

Kesimpulan

Bayar tilang dan ambil STNK di kejaksaan sangat mudah, hanya saja tidak jelas apakah uangnya masuk ke kas negara atau pungli.

Nah, itu saja cerita pengalaman saat mengambil tilang di Kejaksaan Tanggamus Lampung dikarenakan tidak ikut sidang tilang. Baca juga: Biaya Pembuatan Kartu Keluarga.